Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Yang Wajib Anda Ketahui Sejak awal tahun 2016, Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah prosedur memulai usaha. Your source PDF files will be deleted automatically from our server the moment you finish the PDF conversion. To make sure you can get the results documents, these results documents will. Nov 09, 2017 Syarat Pendirian Sekolah Baru Untuk SD, SMP, SMA, SMK - Pada postingan ini saya akan berbagi info tentang Persyaratan Mendirikan Sekolah Baru Jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang dapat Anda baca informasinya secara lengkap.
Cara Membuat Akte Pendirian Perusahaan (PT/CV) Cara mendirikan perusahaan PT/CV) tidak sulit. Orang yang ingin memgembangkan usahanya perlu mendirikan lembaga usaha berbadan hukum. Berikut ini informasi dan cara mendirikan perusahaan (PT/CV):. Untuk membuat akte pendirian PT/CV minimal harus ada 2 (dua) nama orang sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus (direktur dan komisaris). Caranya mudah, langsung saja datang ke notaris terdekat atau yang dikenal dengan membawa dokumen:.
KTP (asli dan copy) setiap orang yang akan mendirikan PT/CV. NPWP pribadi/perorangan.
Yang belum punya NPWP pribadi/perorangan wajib membuatnya terlebih dahulu. Cara membuat NPWP pribadi/perorangan tidak sulit, langsung datang saja ke kantor pajak (KPP) terdekat sesuai domisili KTP dan temui petugas. Saat menghadap notaris, sampaikan mengenai beberapa hal berikut ini:. Nama-nama para pemagang saham. Nama-nama pengurus perusahaan yang terdiri atas: direktur dan komisaris.
Jika yang menjabat sebagai direktur lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai direktur utama. Demikian juga dengan komisasri, jika yang menjabat sebagai komisaris lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satunya ditunjuk sebagai komisaris utama. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Silahkan sebutkan secara rinci bidang usaha apa saja yang akan dilakukan.
Komposisi kepemilikan saham (khusus untuk PT, untuk CV tidak ada komposisi kepemilikan saham). Setelah DRAFT akte jadi, maka supaya syah menjadi akte perusahaan, maka para pemegang saham harus tanda tangan langsung akte tersebut di hadapan notaris. Setelah akte notaris jadi, selanjutnya notaris akan mengurus pengesahan akte pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), di mana ini membutuhkan waktu beberapa hari. Untuk mengurus akte pengesahan tersebut, notaris membutuhkan fotokopy Surat Keterangan Domisili SKD). Cara mengurus SKD bisa dibaca pada artikel: Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili. Pengesahan akte pendirian dari Kementerian Kumham ini nanti diperlukan untuk mengurus dokumen perusahaan lainnya seperti: Surat Ijin Usaha seperti SIUP, TDP, Rekening Bank a/n PT/CV, PKP, dan lain-lain.
Tunggu sampai keluar selembar surat pengesahan akte pendirian perusahaan (PT/CV) dari Kementerian Kumham. Setelah itu, bisa dilanjutkan mengurus dokumen PT/CV yang lainnya.
Ada biaya notaris untuk pembuatan akte perusahaan. Besar biaya (resmi) bisa dinegosiasikan dengan notaris yang bersangkutan, besarnya berbeda-beda untuk setiap notaris. Dokumen standar sebuah perusahaan PT/CV setidaknya adalah: 1. Akte pendirian PT/CV. NPWP PT/CV 3. KTP + NPWP pemagang saham dan pengurus perusahaan (direktur + komisaris).
Surat Keterangan Domisili 5. Surat Ijin Usaha (SIUP, SIUJK, dll). Cara mengurus SIUP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Ijin Usaha 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Cara mengurus TDP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Rekening Bank a/n PT/CV. Cara membuat rekening PT/CV dan syaraktanya silahkan baca artikel: Cara Membuat Rekening Perusahaan. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diperlukan supaya mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cara mengurus PKP silahkan baca artikel: Cara Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi yang belum mempunyai npwp bisa daftar secara online klik Demikianlah yang bisa saya bagikan sesuai dengan pengalaman.
Terima kasih.
Read SKRIPSI text version ( Word to PDF Converter - Unregistered ) SKRIPSI ASPEK HUKUM TERHADAP PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM (Studi kasus PT. Radiant Utama Interinsco Tbk) Disusun oleh: Niki Rafael 207.711.068 Skripsi ini diajukan sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL 'VETERAN' JAKARTA 2010 ( Word to PDF Converter - Unregistered ) BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang bersinergi untuk menciptakan stabilitas perekonomian yang lebih baik diperlukan suatu kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, namun hal itu memerlukan suatu dana yang besar agar terciptanya suatu pertumbuhan ekonomi yang bagus. Kebutuhan akan dana itu dapat diperoleh dengan melalui perjanjian pinjam meminjam atau dengan mengajukan kredit di perbankan.
Suatu dana pada perusahaan dapat diperoleh dari modal (equity) atau utang (loan). Sebuah dana dalam suatu kegiatan usaha dapat diperoleh dari pemilik modal (investor) yang memberikan dana sebagai modal perusahaan untuk perusahaan itu berdiri. Dana yang berupa utang dapat diperoleh perusahaan tersebut dari berbagai macam sumber-sumber seperti halnya bank, lembaga pembiayaan, yayasan, pasar uang yang memperjualbelikan surat-surat utang jangka pendek Seperti commercial papers, pasar modal yang memperjualbelikan surat-surat utang jangka panjang (obligasi) atau dari sumber-sumber pembiayaan yang lainnya. Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor akan bersedia memberikan pinjaman dana kepada debitor apabila kedudukannya secara sah telah dilindungi oleh hukum dalam perjanjian kredit biasanya kreditor mempunyai persyaratan yang diberikan ( Word to PDF Converter - Unregistered ) kepada debitor sebelum diberikannya dana pinjaman kepada debitor. Persyaratan tersebut adalah berupa suatu jaminan kebendaan dari debitornya. Adapun perihal mengenai jaminan kebendaan antara lain mengenai gadai, dan hipotik yang objeknya selain tanah dan juga hak tanggungan dan fidusia.
Didalam pengajuan kredit, pihak debitor biasanya lebih banyak menggunakan jaminan kebendaan gadai dan jaminan kebendaan fidusia, lembaga jaminan gadai khusus untuk objeknya barang bergerak, sedangkan fidusia merupakan lembaga jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.4 tahun 1996. Gadai adalah jaminan kebendaan terhadap benda bergerak dalam suatu perjanjian utang-piutang, dimana pihak debitor memberikan hak gadai kepada pihak kreditor seperti surat-surat kepemilikan terhadap barang tersebut yang dijadikan jaminan kepada pihak kreditor dan disertai dengan barangnya yang dijadikan objek jaminan dari suatu perjanjian utang-piutang. Hal ini berbeda dengan jaminan kebendaan fidusia, berbeda dengan gadai dalam jaminan kebendaan fidusia cukup surat-surat kepemilikan terhadap benda tersebut saja yang dijadikan jaminan oleh kreditor, namun barangnya tetap berada di bawah kekuasaan debitor. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan pada pihak debitor untuk melakukan pelunasan utangnya kepada kreditor. Karena dengan memberikan penguasaan barang terhadap debitor, dimungkinkan barang tersebut oleh debitor dapat dijadikan untuk melakukan perluasan usahanya tanpa harus ( Word to PDF Converter - Unregistered ) berhenti akibat adanya pembebanan jaminan kredit, namun tetap tak lepas dari kewajibannya sebagai debitor untuk melakukan pelunasan utang kepada kreditor.
Jaminan fidusia adalah Suatu jaminan kebendaan yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan (Vermogensrecht). Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi sebelum kemudian diatur dalam Undang-Undang khusus tentang fidusia yaitu UU No.42 Tahun 1999. Di Negeri belanda tercatat Bierbrouwerij Arrest (kilang bir) dari H.R tertanggal 25 Januari 1929 sebagai momentum lahir dan diakuinya lembaga fidusia. Dalam putusan H.R mengakui jaminan fidusia dengan pertimbangan bahwa perjanjian fidusia tidak bertentangan dengan aturan mengenai gadai, tidak bertentangan dengan paritas creditorum, tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan perjanjian fidusia tersebut juga tidak merupakan penyelundupan Hukum yang tidak diperbolehkan sehingga fidusia tetap legal. Sedangkan dalam KUHperdata Indonesia, Hukum Harta kekayaan yang diatur didalam buku II mengenai Hukum benda. Ciri-ciri jaminan yang bersifat kebendaan adalah: 1.
Bersifat mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun. Bersifat selalu mengikuti bendanya (droit de suite).
Dapat dialihkan dan bersifat asas prioritas, yaitu bahwa hak kebendaan yang lebih dulu lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Dalam jaminan kebendaan, benda objek jaminan khusus diperuntukkan sebagai preventif untuk berjaga-jaga apabila suatu ketika debitor melakukan wanprestasi, dalam Syariah Hukum Indonesia lembaga fidusia pertama sekali diakui oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia dengan putusan HGH tanggal 18 Agustus 1932 dalam kasus BPM (Penggugat) melawan pedro clignett. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa jaminan fidusia hanya meliputi benda-benda bergerak. Prinsip terhadap putusan ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Lo Ding Siang melawan BNI Semarang pada tahun 1971. Dan oleh karena itu sangat terasa sekali kebutuhan praktek terhadap suatu lembaga fidusia ini di Indonesia sebab ada kekurangan dari jaminan lembaga gadai ataupun hipotik. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda (Constitutum Posessorium) setelah benda diserahkan sebagai hak milik atas dasar kepercayaan, maka pada saat itu juga kreditor menyerahkan kembali benda itu dalam penguasaan debitor yang untuk selanjutnya debitor tersebut bertindak sebagai penyimpan atau sebagai pemakai.
Dengan kata lain bendanya sendiri secara nyata tidak pernah terlepas dari penguasaan debitor dan beralih dalam penguasaan kreditor, melainkan yang berpindah hanyalah hak milik atas benda itu, sedangkan debitor tetap menguasai fisik benda itu tetapi tidak lagi sebagai pemilik. Maka dengan tetap dikuasainya benda yang dijaminkan dalam penguasaan debitor maka dapat memberikan keuntungan tersendiri kepada pihak ( Word to PDF Converter - Unregistered ) debitor. Hal tersebutlah yang membedakan jenis jaminan fidusia dari jaminan kebendaan yang lain, dan juga dilain pihak kreditor juga diberikan adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas benda yang dijaminkan kepadanya. Menurut Undang-Undang jaminan fidusia No.42 Tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 butir 2 adalah: 'Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 Tahun 1996 yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya'. Namun seiring dalam perkembangannya zaman, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak saja berupa benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan namun bisa juga meliputi benda-benda persediaan (inventory), benda dagangan, piutang peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Namun didalam pasal 1 butir 4 UU No.42 Tahun 1999 memberikan pengertian yang luas terhadap objek jaminan fidusia, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud terdaftar maupun tidak terdaftar, benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan atau hipotik. Perluasan cakupan terhadap objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia memberikan peluang yang besar kepada para pihak dalam dunia usaha, baik dalam hal memperoleh dana bagi debitor (pemberi fidusia) maupun dalam hal ( Word to PDF Converter - Unregistered ) pemanfaatan dan pengoptimalan dana yang dimiliki oleh kreditor (penerima fidusia) dengan menggunakan jaminan fidusia.
Undang-Undang Fidusia memberikan alternatif peluang pembiayaan dana melalui transaksi jaminan kebendaan melalui lembaga fidusia, dan juga memberikan batasan-batasan tentang objek yang dapat dijadikan jaminan serta hal-hal lain yang memberikan jaminan kepastian hukum yang baru terhadap jaminan fidusia, seperti kedudukan para pihak, lembaga pendaftaran dan mekanismenya, hak mendahului, termasuk mekanisme eksekusinya. Jika dilihat dari semakin luasnya ruang lingkup objek jaminan fidusia tersebut maka dalam praktek sehari-hari dimungkinkan juga terjadinya fidusia terhadap saham dari suatu perseroan terbatas yang telah go public untuk dijadikan jaminan pelunasan hutang. Berpedoman kepada perumusan pasal 1 butir 2 Undang-Undang fidusia diatas, saham atau efek dapat masuk kedalam ruang lingkup selain saham merupakan salah satu instrumen dari efek. Saham juga termasuk kedalam salah satu objek jaminan fidusia, seperti yang telah diketahui bahwa efek adalah surat-surat berharga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dipasar modal, yang termasuk kedalam efek ini adalah saham, obligasi, sertifikat, surat pengganti atau bukti sementara dari surat-surat tersebut. Bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, hak untuk memesan atau membeli saham atau obligasi.
Saham yang dimiliki oleh suatu perseroan terbatas dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Saham itu sendiri berdasarkan Undang-Undang dipandang ( Word to PDF Converter - Unregistered ) sebagai benda bergerak sebagai mana halnya dengan benda bergerak lainnya, saham memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Pemegang saham dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya, bisa menjual, menggadaikan sebagai jaminan pinjaman, ataupun mengalihkan kepada pihak kreditor.
Saham telah digunakan sebagai salah satu jaminan untuk memperoleh dana dari kreditor yaitu dengan dibebani, gadai saham. Dalam gadai saham, kreditor sebagai pemberi gadai menguasai secara fisik saham yang digadaikan dan diberikan oleh debitor dalam bentuk surat saham. Saham adalah bagian penting pemegang saham didalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Saham juga merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas, oleh karena itu maka saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan (Hak kepemilikan atas suatu perseroan terbatas) yang dapat diperjualbelikan dan kepemilikannya atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemegang hak tersebut untuk dapat dipertahankan terhadap setiap orang dan pihak manapun juga. Saham sebagai alternatif jaminan fidusia merupakan alternatif baru yang dapat digunakan dalam hubungan utang piutang yang disertai jaminan. Dalam hal mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap saham yang dibebani jaminan fidusia, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 31 bahwa dalam hal benda perdagangan atau efek yang menjadi objek jaminan fidusia maka penjualannya dapat dilakukan dibursa tempat saham dicatatkan dan juga tentunya dengan ( Word to PDF Converter - Unregistered ) memperhatikan peraturan dari BAPEPAM maupun instansi yang terlibat dalam pasar modal. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi mengenai ASPEK HUKUM TERHADAP SUATU PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM, hal ini didasarkan penulis merasa kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat terhadap suatu ke efektivitasan terhadap Jaminan fidusia, khususnya jaminan fidusia saham. Selama ini masyarakat hanya mengenal lembaga jaminan berupa gadai, khususnya gadai saham oleh karena itu dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian mengenai aspek hukum dari pembebanan jaminan fidusia saham, baik dari segi manfaatnya maupun permasalahan hukum yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan terhadap pembebanan jaminan fidusia saham.
Agar pengetahuan masyarakat terhadap jaminan fidusia dapat ditumbuhkembangkan sehingga kedepannya nanti tidak ada kesalahan perspektif terhadap jaminan fidusia saham, setelah selama ini masyarakat hanya mengenal dengan jaminan gadai saham saja. Penulis berharap skripsi ini dapat memberikan penjelasan yang lebih baik lagi dalam hal jaminan fidusia saham, sehingga pandangan masyarakat terhadap jaminan fidusia menjadi lebih jelas, dan semakin marak untuk menggunakan jaminan fidusia saham kedepannya nanti dalam melakukan suatu pengajuan kredit. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) B.
POKOK PERMASALAHAN Dari apa yang telah dijelaskan didalam latar belakang, maka timbul beberapa permasalahan yang menarik untuk dicari suatu jawabannya yaitu: 1. Bagaimanakah perlindungan Hukum di dalam suatu pembebanan jaminan saham? Apa kendalanya terhadap pelaksanaannya perjanjian jaminan fidusia saham? Bagaimanakah Penyelesaian sengketa para pihak terhadap pembebanan jaminan fidusia saham.? RUANG LINGKUP PENULISAN Sesuai dengan judul yang penulis buat yaitu tentang ASPEK HUKUM TERHADAP SUATU PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM (STUDI KASUS PT. RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK), maka penulis ingin memberikan gambaran mengenai manfaat dari suatu jaminan fidusia saham dalam suatu pengajuan kredit itu sendiri bagi debitor, dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap debitor (pemberi fidusia) yang wanprestasi, dan mengenai perlindungan Hukum terhadap kedudukan kreditor (penerima fidusia).
( Word to PDF Converter - Unregistered ) D. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN Adapun maksud penulisan karya ilmiah (skripsi) ini adalah sebagai berikut: Maksud dari penulisan ini adalah: Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Pandangan masyarakat akan suatu jaminan fidusia khususnya jaminan fidusia saham lebih membaik, dan kedepannya nanti akan menjadi semakin banyak dan masyarakat dalam melakukan suatu upaya penjaminan fidusia dapat dijadikan suatu kebiasaan didasarkan kepada manfaat yang dimiliki oleh jaminan fidusia itu sendiri. Tujuan dari penulisan ini adalah: Untuk mengetahui manfaat dari suatu jaminan fidusia saham dibandingkan dengan jaminan gadai saham yang selama ini masyarakat tahu, untuk mengetahui manfaat dari suatu jaminan fidusia saham bagi debitor itu sendiri, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedudukan kreditor dan disertai dengan upaya hukum terhadap debitor yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) Manfaatnya dari adanya penulisan karya ilmiah ini adalah: Agar pembaca dapat lebih mengetahui dari manfaat suatu jaminan fidusia saham, daripada jaminan gadai saham.
Sebagai suatu sintesa untuk memenuhi kekurangan dari jaminan gadai dan hipotik. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Kedepannya dapat digunakan sebagai solusi alternatif terhadap lembaga jaminan di Indonesia selain dari lembaga jaminan yang ada. Untuk mengetahui manfaat dari suatu jaminan fidusia saham dibandingkan dengan jaminan gadai saham yang selama ini masyarakat tahu, untuk mengetahui manfaat dari suatu jaminan fidusia saham bagi debitor itu sendiri, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kedudukan kreditor dan disertai dengan upaya hukum terhadap debitor yang melakukan ingkar janji (wanprestasi) E. KERANGKA TEORI DAN KERANGKA ANALISIS 1. Kerangka Teori Sesuai dengan judul yang penulis ajukan untuk dijadikan penelitian, maka penulis akan memberikan gambaran teori yang digunakan sebagai pesoanalisa untuk memecahkan masalah.
Jaminan Kebendaan adalah jaminan yang memberikan kepada kreditor atas suatu kebendaan milik debitor hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitor melakukan wanprestasi. Jaminan ini juga bersifat prioriteit artinya siapa yang memegang jaminan atas jaminan kebendaan lebih dahulu maka akan didahulukan pelunasan utangnya dibandingkan dengan pemegang jaminan kebendaan lainnya. Jaminan kebendaan lahir dan bersumber pada perjanjian jaminan kebendaan dapat diadakan antara bank dan pemohon kredit tetapi juga dapat diadakan antara bank dengan pihak pemohon kredit lainnya (Pihak Ketiga) yang menyediakan ( Word to PDF Converter - Unregistered ) harta kekayaannya secara khusus misalnya tanah dan bangunan yang digunakan untuk menjamin dipenuhinya kewajiban pemohon kredit kepada bank. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan pasal 1 butir 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah: 'Benda adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan maupun hipotek. Pasal tersebut merupakan dasar hukum bagi saham untuk dapat dijadikan jaminan pelunasan utang oleh debitor, yang dalam hal ini dibebani dengan fidusia.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa salah satu objek yang dapat dibebani fidusia adalah benda bergerak dan karena saham dari suatu Perseroan Terbatas merupakan benda bergerak maka saham dapat dijadikan jaminan. Berkaitan dengan penjaminan saham atau efek-efek lain, yang selama ini dibebani dengan gadai sebaiknya kita juga mengetahui isi dari ketentuan pasal 1152 ayat 2 KUHperdata, sebagaimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa objek gadai yang dalam hal ini saham atau efek harus berada dalam penguasaan kreditor, dan apabila debitor cidera janji menurut ketentuan ini penjualan saham atau efek yang digadaikan dilakukan dibursa. Dan apabila debitor melakukan wanprestasi maka ( Word to PDF Converter - Unregistered ) kreditor dapat segera melakukan eksekusi jaminan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 31 Undang-Undang No.42 tahun 1999 mengenai fidusia, yang menyatakan dalam hal benda perdagangan atau efek yang menjadi objek jaminan fidusia, penjualannya dapat dilakukan di bursa, yang dalam hal ini adalah bursa efek. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 4Undang-Undang No.8 Tahun 1995: 'Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka'. Dalam melakukan transaksi jual beli saham hal tersebut tentunya tak lepas dari pengawasan BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), lembaga ini difungsikan sebagai otoritas pengawas di pasar modal, secara umum Undang-Undang No.8 tahun 1995 mengatur kewenangan dan tugas dari Bapepam sebagai: a.
Lembaga Pembina b. Lembaga Pengatur c. Lembaga Pengawas Ketiga kewenangan itu dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (pasal 4 Undang-Undang No.8 tahun 1995). ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Sementara itu, pelaksanaan kewenangan pengawas dapat dilakukan secara: Bapepam sebagai lembaga a.
Preventif, yakni dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan. Represif, yakni dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan penerapan sanksi-sanksi.
Fungsi Bapepam adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Kerangka Analisis Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pemberi fidusia atau debitur bisa orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perseroan terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan mendatangkan suatu hak atas deviden perusahaan yang bersangkutan.
Saham merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan dapat dimiliki dan dialihkan, sehingga saham bisa dijadikan objek jaminan fidusia sesuai dengan pasal 21 Undang-undang jaminan fidusia bahwa saham termasuk sebagai benda persedian sehingga pemberi fidusia dapat mengalihkan saham ( Word to PDF Converter - Unregistered ) tersebut, sehingga investor yang sahamnya telah diikat dengan jaminan fidusia tetap dapat memanfaatkan saham yang dijaminkannya tersebut. Dalam hal konsep dari permasalahan terhadap judul yang penulis teliti, penulis mencoba untuk melakukan analisis mengenai permasalahan yang terjadi pada praktek dilapangannya dalam melakukan jaminan fidusia saham, Asas-asas apa yang berlaku, Mengenai prosedur dari pendaftaran pembebanan jaminan fidusia saham, kedudukannya penerima fidusia (kreditor) dalam perjanjian fidusia saham, dan juga perihal hapusnya jaminan fidusia itu sendiri, maupun perlindungan Hukum terhadap kreditor apabila pihak debitor wanprestasi dan juga proses eksekusi terhadap saham yang dijadikan objek jaminan fidusia. METODE PENELITIAN Dalam kamus bahasa Indonesia, metode dirumuskan sebagai ' cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk maksud (dalam ilmu pengetahuan dan lain-lain)'. Sebagaimana di ketahui dengan metodologi penelitian hukum adalah satu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu dan teknologi, maka metodologi penelitian yang ditetapkan harus senantiasa di sesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang akan menjadi induknya Metode penilitian yang perlu dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan metode penelitian.
Tanpa metode atau metodologi, seorang peneliti tak akan mungkin mampu untuk menemukan, merumuskan, menganalisa maupun memecahkan masalah-masalah tertentu untuk mengungkapkan kebenaran. ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Metodologi merupakan suatu unsur mutlak harus ada dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk penyelesaian skripsi ini, penelitian ini bersifat deskriptif analisis dimana penulis mencoba untuk menerangkan kegunaan dari jaminan fidusia serta analisa terhadap proses dari suatu jaminan fidusia saham itu sendiri dan permasalahan yang timbul kedepannya serta solusi penyelesaiannya yang tentunya sesuai dengan Undang-undang dan teori yang ada.
Penulis dalam melakukan penulisan menggunakan dua metode penelitian, yaitu 1. Studi Kepustakaan ( Library Research ) Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu bahan penulisan skripsi ini diperoleh dengan mengumpulkan data dari buku, perundang-undangan, majalah, surat kabar dan lain-lain. Penelitian Lapangan ( Field Research ) Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami dengan jelas masalah yang ada, yaitu melalui wawancara dengan orang-orang atau perusahaan yang memiliki hubungan perjanjian jaminan fidusia saham Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum sosiologis yang bersumber pada bahan dari studi lapangan (Field Research) dan juga pada penelitian kepustakaan yaitu penelitian untuk memperoleh data sekunder yang berkaitan dengan materi dalam skripsi ini, yang terdiri dari: a.
Bahan Hukum Primer: Perundang-undangan (Undang-undang jaminan fidusia No.42 tahun 1999, Undang-undang pasar modal No.8 tahun 1995, ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Undang-undang perseroan terbatas No.40 tahun 2007, Kitab undang-undang hukum perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Baham Hukum Sekunder: Bahan-bahan yang berasal dari buku-buku yang membahas mengenai masalah Hukum jaminan dan juga Hukum pasar modal. Bahan Hukum Tertier: Bahan-bahan yang berasal dari Kamus-Kamus Hukum, Jurnal-Jurnal yang terkait dengan judul yang penulis teliti.
Penulis mencari dan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan yang terdapat pada perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kantor pendaftaran Fidusia. Selain itu juga makalah Hukum, dan artikel-artikel dan makalah lainnya yang membahas mengenai masalah jaminan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang penulis teliti khususnya mengenai fidusia saham, dan juga sebagai langkah untuk memperoleh pedoman terhadap penulisan ini. SISTEMATIKA PENULISAN Dalam Sistematika Penulisan Penulis secara ringkas akan mengurangi pokok-pokok yang akan dibahas.
Di uraian ini penulis harapkan dapat memberikan gambaran tentang gagasan dan buah pikir yang terkandung dalam skripsi ini. ASPEK HUKUM TERHADAP SUATU PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM (STUDI KASUS PT. RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK) yang terdiri dari lima bab, dengan sistematika sebagai berikut: ( Word to PDF Converter - Unregistered ) BAB I PENDAHULUAN Dalam bab I ini terdiri dari uraian mengenai Latar Belakang Masalah yang dipilih oleh penulis, yaitu tentang pokok permasalahan Jaminan Fidusia dan berisi tinjauan secara umum. Selanjutnya dimuat mengenai pembatasan masalah skripsi ini, metode penelitian yang digunakan dan terakhir berisi sistematika penulisan yang mengedepankan gambaran secara ringkas. BAB II JAMINAN FIDUSIA SAHAM Dalam bab II ini terdiri dari uraian mengenai pengertian umum jaminan fidusia saham, sejarah adanya jaminan fidusia serta perkembangannya di Indonesia, dan juga menurut Undang-Undang fidusia No.42 tahun 1999, baik dari awal proses pendaftaran jaminan fidusia, pengalihan pendaftaran fidusia serta musnahnya objek jaminan fidusia itu sendiri.
BAB III STUDI KASUS PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN (Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 30 september 2007-2006) Dalam bab III ini Merupakan bagian pembahasan mengenai penelitian terhadap judul yang penulis ajukan dan dikaitkan dengan studi kasus yang ada ( Word to PDF Converter - Unregistered ) yang dalam hal ini berdasarkan pada data lapangan yang bersumber pada data laporan keuangan konsolidasi PT. Radiant Utama Interinsco Tbk. BAB IV ANALISA KASUS TERHADAP PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA SAHAM PT. RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk. Dalam bab IV ini Penulis akan menganalisa mengenai kasus yang ada dan dengan kaitannya dengan Undang-Undang dan teori-teori yang ada mengenai jaminan fidusia itu sendiri khususnya jaminan fidusia saham, baik dari segi perlindungan hukum didalam pembebanan jaminan fidusia saham itu sendiri, kendala kedepannya terhadap pelaksanaannya perjanjian jaminan fidusia saham, serta bagaimana penyelesaian sengketa para pihak terhadap pembebanan jaminan fidusia saham tersebut. BAB V KESIMPULAN Dalam bab V ini Berisi kesimpulan yang menjawab permasalahan yang ada dan saran tentang jaminan fidusia saham dan prospek kedepannya dalam kaitannya dengan disertai pada landasan hukum yang ada, dan juga saran yang sekiranya membangun pada jaminan fidusia saham itu sendiri kedepannya.
( Word to PDF Converter - Unregistered ) BAB II JAMINAN FIDUSIA SAHAM A. TINJAUAN UMUM TENTANG JAMINAN 1. Pengertian Hak Jaminan ( Word to PDF Converter - Unregistered ) Rumusan atau definisi yang tegas tentang jaminan dalam Kitab Undang-Undang tidak ditemukan. Diberbagai literatur digunakan istilah 'zekerheid' untuk jaminan dan 'zekerheidsrecht' untuk hukum jaminan atau hak jaminan tergantung pada bunyi atau maksud kalimat yang bersangkutan, karena recht dalam bahasa belanda dapat berarti hukum, hak atau keadilan, sedangkan hukum menurut bahasa inggris adalah law dan hak berarti right8. Petunjuk yang dapat dipakai untuk menentukan rumusan jaminan adalah pasal 1131 KUH Perdata:9 'Segala kebendaan pihak yang berutang (debitor), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan'. Dengan kata lain jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitor kepada kreditor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari adanya suatu perikatan. Perjanjian suatu jaminan bersifat accessoir yaitu bahwa suatu perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya yang dalam hal ini adalah perjanjian hutang antara debitor kepada kreditor (perjanjian hutang piutang) yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan.
Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan. Adapun timbulnya perjanjian ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada ( Word to PDF Converter - Unregistered ) kreditor terhadap debitor atas pelunasan hutang atau terpenuhinya suatu prestasi dari debitor kepada kreditor ataupun pihak ketiga. Dalam ketentuan pasal 1132 KUH Perdata juga diatur yang menyatakan bahwa suatu kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi para pihak yang mempunyai hutang kepada kreditor, pendapatan penjualannya dari benda itu akan dibagi-bagi menurut kadar keseimbangannya, yaitu menurut besar kecilnya suatu piutang dari masing-masing pihak, kecuali jika ada hal-hal tertentu yang sah untuk didahulukan terlebih dahulu. Hal ini menjadi suatu jaminan umum yang lahir dari Undang-Undang yang berlaku umum bagi semua kreditor, disini para kreditor mempunyai kedudukan yang sama (paritas creditorum), kecuali jika kreditor tersebut mempunyai hak istimewa yang diatur dalam pasal 1133 KUH Perdata seperti gadai dan hipotik, dan dalam perkembangannya Hukum Indonesia hak istimewa tersebut juga berlaku bagi kreditor pemegang hak tanggungan dan pemegang hak fidusia yang sesuai dalam ketentuan Undang-Undang Fidusia No.42 tahun 1999. Asas-asas Yang Berlaku Dalam Suatu Jaminan Kebendaan Dalam suatu jaminan hak kebendaan ada terdapat beberapa asas-asas yang perlu diketahui: 1. Jaminan Perorangan (Persoonlijke Zekerheidsrechten/Personal Guaranty).